Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Prostitusi Pesta Bungkus Night, Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut 

Seluruh kegitan di Hamilton Spa & Massage dihentikan secara permanen, Pemprov DKI telah resmi mencabut izin usahanya buntut pesta Bungkus Night.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buntut Prostitusi Pesta Bungkus Night, Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut 
Abdi Ryanda Shakti
Ruko Hamilton Spa & Massage disegel polisi setelah viral adanya praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2, Selasa (21/6/2022). Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha tempat spa tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini tinggal nama.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage

Pencabutan izin usaha itu merupakan dampak dari pesta Bungkus Night yang digelar Hamilton Spa & Massage.

"Benar, dicabut izin operasional (Hamilton Spa) dari Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022) malam.

Dengan pencabutan izin itu, jelas Wahyono, seluruh kegitan di Hamilton Spa & Massage dihentikan secara permanen.

"Sesuai Pergub 18 Pasal 55, sudah (ditutup) permanen," tegas Wahyono.

Sementara itu, polisi masih mendalami motif pihak Hamilton Spa & Massage menggelar pesta Bungkus Night Vol.2.

Berita Rekomendasi

Pesta yang rencananya bakal berlangsung pada 24 Juni 2022 itu terindikasi sebagai kegiatan prostitusi.

 Promosi acara Bungkus Night Vol.2 dilakukan secara gencar, termasuk memposting poster di media sosial. 

Poster yang menampilkan foto seorang wanita mengenakan tanktop itu sempat diunggah di akun Instagram @hamilton.urbanica.

Poster pesta Bungkus Night masih terpampang di akun Instagram tersebut hingga Sabtu (18/6/2022) malam.

Namun, poster acara itu dan postingan lainnya sudah tak lagi terlihat di akun @hamilton.urbanica sejak Minggu (19/6/2022) pagi.

"Kita masih lakukan investigasi, apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka. Itu yang nanti kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Buka Praktek Prostitusi, Izin Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan Ternyata untuk Restoran

Ridwan mengungkapkan, kegiatan prostitusi bertema Bungkus Night ini diduga sempat terselenggara pada Maret 2022 lalu.

"Itu seperti atau terindikasi memang kegiatan prostitusi yang mereka lakukan ya. Ini yang melibatkan partisipan adalah pekerja mereka yang di sana dan orang yang diundang secara digital," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Ridwan, kata bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Setelah poster pesta Bungkus Night beredar di media sosial, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka dalam kasus ini meliputi direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selain itu, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DL selaku manajer regional sebagai tersangka.

"Kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," ungkap Kapolres.

Poster event bertajuk Bungkus Night Vol. 2 viral di media sosial
Poster event bertajuk Bungkus Night Vol. 2 viral di media sosial. Buntut dari acara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage   (Instagram hamilton.urbanica)

Buntut dari acara Bungkus Night Vol.2 itu, Hamilton Spa & Massage kini telah disegel.

Pantauan TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.

Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Selain itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.

Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial.

Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Penampakan Hamilton Spa & Massage Disegel Usai Viral Kasus Bungkus Night Vol 2 

Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.

Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.

"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hamilton Spa Kini Tinggal Nama, Izin Usaha Dicabut Gara-gara Prostitusi Bungkus Night

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas