Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem
2 maling yang biasa beraksi di Bekasi tertangkap, mereka spesialis mencuri motor matik karena gambang dicuri, uang hasil penjualan motor dipakai dugem
Penulis: Theresia Felisiani
Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.
Beraksi di 23 Lokasi
Keduanya sudah beroperasi cukup lama, aksi terakhir dilakukan pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka AS lanjut Gidion, diringkus disebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara pada 21 Juni 2022.
"Ini diungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan anggota," ucap Gidion.
Baca juga: Nyamar Pakai Peci dan Sarung, 3 Maling Gasak Motor Milik Pengasuh dan Santri Ponpes di Probolinggo
Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aril di tempat berbeda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor hasil curian, korek api berbentuk senjata api, kunci leter T serta kunci magnet.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka biasanya berboncengan sepeda motor sambil mengicar kendaraan curian.
"Ada 23 TKP (tempat kejadian perkara) semuanya bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan dengan yang dilakukan Polsek jajaran," jelas dia.
Kendaraan yang dicomot tersangka biasanya terparkir di pinggir jalan, perumahan atau sebagainya yang luput dari pengawasan.
Uang Hasil Kejahatan untuk Dugem
Unit Jatanras Polres Metro Bekasi meringkus dua dari tiga orang komplotan pelaku pencurian spesialis motor matik yang telah puluhan kali beraksi di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku yang dibekuk adalah AS dan AR, berdasarkan laporan korban di aksi teranyar komplotan curanmor spesialis motor matik ini.