Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem

2 maling yang biasa beraksi di Bekasi tertangkap, mereka spesialis mencuri motor matik karena gambang dicuri, uang hasil penjualan motor dipakai dugem

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem
Istimewa
Kapolres Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan (tengah) bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor, Rabu (22/6/2022). Setiap kali beraksi pelaku selalu membawa korek berbentuk senjata api untuk menakut-nakuti korban, komplotan ini sudah 23 kali beraksi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ketagihan dengan dunia gemerlap malam, dua pria nekat jadi maling.

Kedua maling ini saling berbagi peran, ada yang sebagai eksekutor dan joki.

Komplotan maling ini sengaja mengincar motor matik milik warga karena lebih gampang dicuri.

Kemudian motor curian itu dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp 2 Juta.

Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk dugem.

Aksi kedua maling terhenti setelah tertangkap polisi di dua lokasi terpisah.

Terakhir mereka mencuri motor pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Berita Rekomendasi

Modal Korek Api Berbentuk Senjata

Bermodalkan korek api berbentuk senjata api (Senpi), dua maling di Bekasi gasak 23 sepeda motor dari berbagai wilayah.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial AS alias Koden (36) dan AL alias Aril (16).

"Pengungkapan pelaku tindak pidana curanmor (pencurian sepeda motor), AS merupakan pelaku utama sedang AL berperan sebagai joki," kata Gidion, Rabu (22/6/2022).

Mereka juga menggunakan korek api berbentuk senpi sebagai sarana menakut-nakuti korban ketika aksinya dipergoki.

"Ini senjata apinya mainan, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini kalau di bawa, kemudian di tongol-tongol kan masyarakat resah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas