22 Nama Jalan Diganti dengan Nama Tokoh Betawi, Anies Baswedan Disebut Kurang Kerjaan
Sejumlah pihak merespons penggantian 22 nama jalan jadi tokoh Betawi, anggota DPRD DKI, budayawan hingga warga bersuara.
Penulis: Theresia Felisiani
Di wilayah Kecamatan Kramat Jati tercatat ada dua nama jalan yang baru diganti Pemprov DKI Jakarta, yakni Jalan Budaya menjadi Jalan Haji Entong Gendut di Kelurahan Batu Ampar.
Kemudian Jalan Raya Pondok Gede yang diganti menjadi Jalan Haji Bokir Bin Dji'un dari titik awal di Jalan Raya Bogor hingga lampu merah Tamini, yang termasuk wilayah Kelurahan Kramat Jati.
TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi terkait sosialisasi warga atas penggantian nama Jalan Raya Pondok Gede kepada Lurah Kramat Jati, Karman.
Tapi hingga berita ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan urung membuahkan hasil.
Disdukcapil Dapat Kerjaan Perubahan Data KTP hingga KK
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ganti 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi berdampak pada perubahan data KTP elektronik hingga Kartu Keluarga (KK) warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta masyarakat agar tidak khawatir atas masalah data administrasi kependudukan ini.
Ia memastikan, pihaknya akan "jemput bola" dengan membuka layanan penggantian alamat di loket-loket layanan Dukcapil di tiap RW terdampak perubahan nama jalan, mulai pekan depan.
"Kami akan lakukan layanan jemput bola juga. Kami lakukan pelayanan di RW yang terdampak. Membuka pelayanan di pos RW," ujar Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Untuk saat ini, beberapa program yang sudah berjalan, seperti layanan kampung sadar adminduk, layanan secara mobile, dan layanan jemput bola tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Harapannya momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat tidak hanya perubahan alamat saja," tuturnya.
"Namun lebih dari itu, masyarakat bisa mengupdate biodata terbarunya seperti, status, golongan darah, dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat," sambungnya.
Baca juga: PDIP Minta Nasdem Beri Penjelasan terkait Kebijakan Anies Mengubah 22 Nama Jalan di Jakarta
Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya.
Disdukcapil DKI pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menginventarisir pendataan dan kebutuhan blangko.