Begini Keadaan Holywings Epicentrum Usai Disegel Satpol PP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota, tak terkecuali Holywings Epicentrum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota, tak terkecuali Holywings Epicentrum.
Berdasarkan amatan Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022) sore, bar dan kafe yang beralamat di Jalan Epicentrum Tengah, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan ini nampak sepi.
Garis kuning bertuliskan "Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta" sudah melintang di depan pintu masuk Holywings Epicentrum, lengkap dengan surat perintah penyegelan.
Di sebelah kiri pintu masuk, terpasang pengumuman yang bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran."
"Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," bunyi spanduk berukuran sekitar 1,5 meter tersebut.
Meski kondisi terlihat tak ada kegiatan berarti, tapi barisan mobil masih banyak terparkir di halaman Holywings Epicentrum.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya: Holywings Tidak Sopan, Perlu Dikasih Tahu
Pun masih ada beberapa karyawan yang hilir mudik.
Dihubungi Tribunnews.com melalui pesan WhatsApp, Manager Holywings Epicentrum bernama Rayan enggan memberikan komentarnya ihwal penutupan outlet yang dipimpinnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan terhadap Holywings Epicentrum pada pukul 10.48 WIB.
Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta Herry P. dan sejumlah jajaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdapat 12 outlet Holywings di kawasan DKI Jakarta dicabut izin operasionalnya.
Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.
Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Cek Izin Holywings: Ada Pelanggaran, Tindak Tegas!
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.