Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emisi Gas Buang Kendaraan Jadi Biang Polusi di Jakarta

Polusi udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya juga dipicu oleh emisi gas buang kendaraan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Emisi Gas Buang Kendaraan Jadi Biang Polusi di Jakarta
Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/12/2021). Polusi udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya juga dipicu oleh emisi gas buang kendaraan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polusi udara di Jakarta dan kota-kota sekitarnya tak lepas dari persoalan emisi gas buang. Ketika Jakarta dicap sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar di dunia, faktor emisi juga ikut menjadi pangkal balanya.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan peningkatan konsentrasi partikel debu halus (PM2.5) di Jakarta.

Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Urip Haryoko dalam keterangannya mengatakan, peningkatan konsentrasi PM2.5 di wilayah Jakarta dan sekitarnya dipengaruhi empat faktor. Termasuk emisi.

”Pertama emisi, baik dari sumber lokal seperti transportasi dan residensial maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat Jakarta."

"Emisi ini dalam kondisi tertentu dipengaruhi oleh parameter meteorologi dapat terakumulasi dan menyebabkan terjadinya peningkatan konsentrasi yang terukur pada alat monitoring pengukuran konsentrasi PM2.5," kata Urip.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengamini ucapan Urip. Ia mengatakan sumber emisi yang mengitari Jakarta berasal dari emisi bergerak dan tidak bergerak.

”Emisi bergerak adalah kendaraan roda dua, roda empat baik pribadi atau umum,” kata Asep pada Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Kronis, Rentan untuk Balita dan Ibu Hamil, Sebabkan Stunting dan Sakit Paru

Sedangkan emisi tidak bergerak dinilainya sebagai sumber emisi dari industri dan konstruksi bangunan. Khusus di Jakarta, kata Asep, sumber emisi terbesar adalah sektor emisi bergerak yang mencapai 75 persen.

Berita Rekomendasi

Keterangan Asep ini sejalan dengan penjelasan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro. Ia mengatakan sumber pencemaran udara di Jakarta utamanya disebabkan gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Polusi Udara Ancam Kesehatan, Kenali Sejumlah Penyebabnya

Sigit mengatakan tingginya volume kendaraan bermotor di kota besar mengakibatkan Index Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Pollutant Standard Index (PSI) cenderung lebih tinggi.

"Penyebab pencemaran itu dari kendaraan bermotor dan disumbang dari peningkatan aktivitas warga Jakarta pasca pandemi Covid-19," katanya di kantor KLHK, Senin (27/6).

Bukan tanpa alasan jika asap kendaraan dituding sebagai biang kerok polusi di Jakarta. Setiap tahun jumlah kendaraan terus bertambah.

Baca juga: Anak-anak di Kota Besar Rentan Terpapar Polusi Udara

Terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepanjang 2021 hingga 2022 sudah sekira 20 juta kendaraan terdaftar di kantornya. Meski Sambodo tak ingat angka pastinya.

"Karena itu berkaitan dengan data jadi saya harus hitung dulu, nanti saya carikan," ujarnya, Senin (27/6/2022).

Sayangnya pertumbuhan jumlah kendaraan yang dalam setahun mencapai puluhan juta itu tak diiringi animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Menurut Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, animo masyarakat melakukan uji emisi menurun kala mengetahui bahwa sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi diundur oleh Kepolisian sejak 13 November 2021 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas