Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ditlantas Polda Metro Jaya terkait Wacana Perpanjangan STNK di DKI Wajib Lolos Uji Emisi

Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan STNK dengan aturan wajib lolos uji emisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Respons Ditlantas Polda Metro Jaya terkait Wacana Perpanjangan STNK di DKI Wajib Lolos Uji Emisi
istimewa
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait wacana perpanjangan STNK dengan aturan wajib lolos uji emisi. Foto Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membuat terobosan dalam pelayanan sim dan perpanjangan STNK secara digital. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjangan STNK dengan aturan wajib lolos uji emisi masih digodok Pemprov DKI Jakarta.

Rencananya, aturan baru itu akan berlaku akhir tahun 2022.

Kewajiban lolos uji emisi kendaraan agar bisa memperpanjang STNK diwacanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyasar pada kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberikan tanggapan atas wacana itu.

Baca juga: Warga Pondok Gede Minta Kompensasi untuk Mengurus Ganti Alamat Domisili STNK hingga Sertifikat Rumah

Untuk itu, kepolisian akan melakukan rapat dan kajian lebih lanjut terkait kebijakan baru tersebut.

"Nanti kita rapatkan dulu, seperti apa SOP-nya.," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Sambodo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila wacana itu dijalankan. Sebab aturan wajib lolos uji emisi berkaitan dengan pajak atau pendapatan daerah.

"Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah. Maka harus berkoordinasi dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini diwacanakan bisa dimulai akhir tahun 22.

Sebagai tahap awal, nantinya aturan ini diterapkan bagi kendaraan roda empat.

Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini akan dimulai pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Hati-hati Bahan Bakar Lebih Boros Kalau Tak Uji Emisi

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.

Untuk sasaran uji emisi gas buang itu menyasar pada kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Tiap kendaraan penumpang pribadi atau perseorangan dan sepeda motor yang wajib mengikuti syarat ini adalah yang batas usianya lebih dari 3 tahun.

Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar dalam STNK beralamat di wilayah DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas