Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa?

Roy mengaku, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan dari laporan yang dilayangkan pelapor Pitra Romadoni

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa?
Istimewa
Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat. Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).

Ia rupanya sudah berada di dalam ruang penyidik tanpa terpantau awak media.

Roy mengaku, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan dari laporan yang dilayangkan pelapor Pitra Romadoni pada 16 Juni 2022 lalu.

"Iya, betul klarifikasi sebagai pelapor," jata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.

Menurut Pitra agenda Roy hari ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai pelapor terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur.

Baca juga: Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur, Pengacara Sebut Roy Suryo Diperiksa Pekan Depan

"Iya benar. Ini pemeriksaan tambahan sebagai pelapor, lagi BAP di atas," kata Pitra.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihak Roy juga melampirkan sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan hari ini. Barang bukti itu terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan ITE.

"Tentunya ada lengkap semua, Jangan ragukan Roy Suryo dalam keahlian ITE. Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan ini dan kita serahkan kepada Polri," tutup Pitra.

Seperti diketahui, Roy Suryo  melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Alasan Roy melaporkan akun tersebut karena merasa difitnah sebagai penunggah pertama foto meme editan itu.

Laporannya diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Roy mempolisikan tiga akun media sosial terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas