Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap 4 Pejabat BPN, Ini Daftar Orang Penting Lainnya yang Pernah Ditangkap Kombes Hengki Haryadi

Selain menangkap 4 pejabat BPN, Kombes Hengki Haryadi memiliki rekam jejak menangkap orang-orang penting selama bertugas di Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tangkap 4 Pejabat BPN, Ini Daftar Orang Penting Lainnya yang Pernah Ditangkap Kombes Hengki Haryadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi setelah melakukan upacara sertijab di Polda Metro Jaya, Jumat (13/5/2022). Hengki Haryadi telah menangkap sejumlah orang penting sejak bertugas di Jakarta. 

Sindikat mafia tanah ini juga melibatkan sejumlah pegawai BPN, termasuk juga pendananya atau funder.

"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," imbuhnya.

Hengki menyampaikan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak lepas dari dukungan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI.

Sehari kemudian, dia dan timnya menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan.

2. Tangkap Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin

Sebulan sebelumnya ramai soal Ormas Khilafatul Muslimin yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kasus itu sempat menghebohkan publik setelah pemimpin tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi.

Berita Rekomendasi

Kombes Hengki Haryadi memimpin penangkapan Abdul Qadir Baraja di Lampung pada Senin (6/6/2022).

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu kini mulai

3. Tangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Anak dan menantu konglomerat Aburizal Bakrie yaitu Ardi dan Nia Ramadhani ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Juli 2021 lalu.

Kombes Hengki Haryadi yang saat itu masih menjabat Kapolres Jakarta Pusat melakukan penangkapan.


Saat itu artis Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti 0,78 gram sabu.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pasangan itu disangkakan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas