Wacana Depok Gabung Jakarta, Pengamat: Perlu Dikaji Lebih Dalam, Tak Boleh Jadi Beban Baru Jakarta
Pengamat menilai Depok tidak boleh menjadi beban baru bagi Jakarta jika wacana Depok bergabung dengan DKI Jakarta terlaksana.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Tata Ruang, Yayat Supriyana memberikan tanggapannya terkait adanya wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta yang kini ramai diperbincangkan publik.
Yayat menilai wacana penggabungan Depok ke DKI Jakarta ini hendaknya dikaji lebih mendalam, karena masih banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
Aspek pertama yakni faktor kepentingan Jakarta maupun kepentingan Depok dalam wacana penggabungan wilayah ini.
Menurut Yayat, Depok tidak boleh menjadi beban baru bagi Jakarta, meski wacana penggabungan wilayah ini terdapat sinergi di dalamnya.
"Wacana penggabungan Depok dengan Jakarta hendaknya dikaji lebih mendalam, karena ini banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Yang pertama dari sisi kepentingan Jakarta, maupun kepentingan Depok."
"Bagaimanapun Depok tidak boleh jadi beban baru bagi Jakarta. Meskipun ada sinergi di dalamnya," kata Yayat dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Mengenal Kawasan Elite SCBD yang Diplesetkan Menjadi Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok
Aspek kedua menurut Yayat yakni aspek peraturan, karena DKI Jakarta kini tengah menyusun undang-undang ibukotanya.
"Yang kedua, wacana penggabungan juga harus memperhatikan aspek peraturan. Karena DKI saat ini sedang menyusun undang-undang ibu kotanya menjadi DKI menjadi provinsi lain. Otomatis ini ada wacana apakah DKI tetap sebagai dengan kota status provinsi, dimana Gubernur adalah kepala daerahnya," terang Yayat.
Lebih lanjut Yayat menjelaskan, bahwa DKI Jakarta terdiri dari lima wilayah kota administratif dan satu wilayah kabupaten administratif.
Posisi walikotanya juga merupakan walikota kota administratif, yang tidak memiliki DPRD dan bukan merupakan wilayah otonom.
Baca juga: SCBD Diplesetkan Menjadi Sudirman Citayam Bojonggede dan Depok, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Yayat kemudian mempertanyakan, jika Depok bergabung dengan DKI Jakarta, maka bagaimana status Depok nantinya, apakah menjadi wilayah administratif atau tetap menjadi wilayah otonom.
"Kita ketahui di DKI ada 5 wilayah kota administratif dan satu wilayah kabupaten. Dimana posisi walikotanya adalah kota administratif. Jadi kalau Depok bergabung dengan Jakarta, otomatis status Depok menjadi pertanyaan."
"Karena kedudukan di Jakarta Walikota administratif, tidak memiliki DPRD dan bukan wilayah otonom, jadi merupakan wilayah administratif. Kalau Depok bergabung dengan DKI, tentu akan menjadi pertanyaan, apakah menjadi wilayah administratif, atau tetap dengan wilayah otonom," jelas Yayat.
Baca juga: Anies Baswedan: Di Jakarta, Kita Membesarkan yang Kecil
Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sebut Wacana Depok Masuk Wilayah Jakarta Raya Bukan Hal Baru