Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran
Update kasus pencabulan di Kebayoran Lama, Jaksel korban trauma hingga dirujuk ke P2TP2A, pelaku yang adalah sopir taksi belum tertangkap.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah 8 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan jadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan ialah tetangga bocah yang berprofesi sebagai sopir taksi bernama Ali Suyatno (50).
Akibat pencabulan yang dilakukan oleh si sopir taksi, bocah tersebut mengalami trauma.
Sementara pelaku pencabulan, sopir taksi sudah 3 minggu setelah aksi bejatnya itu tak diketahui keberadaanya.
Korban Pencabulan Sopir Taksi Trauma
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana menjelaskan kondisi terkini bocah berinisial FR (8) yang adi korban pencabulan.
Korban dicabuli oleh tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai sopir taksi bernama Ali Suyatno (50).
"(Korban pencabulan) masih trauma pastinya," kata Mariana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/7/2022).
Mariana menuturkan, pihaknya telah memberikan pemulihan trauma atau trauma healing kepada korban.
Saat ini, jelas dia, korban sudah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"kita sudah rujuk kok ke P2TP2A, ke psikolognya," terangnya.
Sopir Taksi Tabur, Polisi Belum Terbitkan DPO
Saat ini polisi masih memburu pelaku pencabulan pada bocah 8 tahun di Kebayoran Lama, Jaksel.
Polisi pun akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.
"Kami akan terbitkan DPO ya," kata Mariana.
Namun, Mariana belum menjelaskan secara detail waktu penerbitan DPO.
Ia hanya menyebutkan penerbitan DPO untuk pelaku pencabulan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya Insya Allah secepatnya ya, ini lagi proses. Tinggal DPO saja yang belum," ujar dia.
Sopir Taksi Cabuli Bocah di Kontrakannya
Pelaku mencabuli bocah berinisial FR di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) pagi.
Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika kontrakan yang ditinggali dalam keadaan sepi.
Ketika itu, istri pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga diketahui sedang bekerja.
"Dia tinggal sama istrinya, cuma pas kejadian itu istrinya lagi kerja. Dia ada di rumah sendiri," kata ibu korban berinisial N saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/6/2022) malam.
Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku
Pelaku sempat pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa malam.
Informasi itu didapat N dari seorang tetangganya.
Namun, pelaku hanya mengambil pakaian kemudian pergi meninggalkan kontrakannya dan belum kembali hingga saat ini.
"Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi. Tetangga juga yang lihat," ujar N.
Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Kerap Bertingkah Tak Wajar
N mengatakan bahwa pelaku kerap bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
"Memang dia (pelaku) sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.
N mulanya menganggap perlakuan Ali kepada anak-anak, termasuk FR, adalah hal biasa.
Terlebih, N menyebut pelaku akrab dengan FR bahkan sejak korban masih balita.
"Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Kata dia gitu. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ujarnya.
N mengungkapkan, FR memang sering bermain di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku.
Pelaku kerap memberikan uang dan makanan kepada korban.
Namun kepercayaan N kepada pelaku sirna setelah sang anak mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan.
"Ternyata pas ada cerita anak saya kena begini, ada salah satu anak di sini bilang, 'orang aku juga pernah dilihatin punya kemaluannya si A'. Terus suruh pegang-pegang. Ada salah satu anak di sini, tetangga juga," ungkap N.
Aksi Bejat Pelaku Terbongkar Setelah Korban Curhat pada Kakaknya
N menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya.
Menurut N, FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Sang kakak pun terkejut mendengar perkataan FR.
NR pun membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Ibu Kos di Bogor Lolos dari Aksi Rudapaksa Anak Kosnya, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Warga
Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.
Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kami ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)