Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Dorong Anies Baswedan Banding Soal Putusan UMP DKI 2022, KSPI: Wibawa Enggak Boleh Jatuh

Buruh mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI 2022

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Dorong Anies Baswedan Banding Soal Putusan UMP DKI 2022, KSPI: Wibawa Enggak Boleh Jatuh
Kolase Tribunnews
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) dan demo buruh Rabu (20/7/2022), Aliansi buruh meminta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi 2022 atau UMP 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Para buruh juga mendesak agar para pengusaha tetap membayar upah sebesar UMP 2022 Rp 4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.

Baca juga: UMP Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Pemprov DKI Sebut Anies Bakal Putuskan Soal Permintaan Banding ke MA

Dalam kesempatan ini, Winarso juga menyebut PTUN DKI telah menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan abuse of power.

Pasalnya, PTUN dinilai melampaui kewenangan setelah menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Padahal, PTUN seharusnya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" tuturnya.

Berita Rekomendasi

Buruh: Wibawa Pemerintah Enggak Boleh Jatuh

Buruh menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten bila tak ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Baca juga: Buruh Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Banding Putusan PTUN, Minta UMP Rp 4,6 Juta

Hal ini dikatakan oleh Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Oleh sebab itu, kehadiran massa buruh di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendukung orang nomor satu di DKI ini melakukan banding.

Buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melayangkan gugatan atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) dalam Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021.
Buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melayangkan gugatan atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) dalam Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sebab, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

"Terakhir ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan," lanjutnya.

Baca juga: Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas