Disetop Karena Pakai Strobo, Mobil Pelat RFH Malah Tancap Gas dan Tabrak Polisi di Tol Pancoran
Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor B 1909 RFH di Tol Pancoran
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor B 1909 RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Awalnya, kata Sutikno, anggotanya curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut. Mobil itu menggunakan strobo.
Karena bukan untuk peruntukannya, Sutikno melanjutkan, anggota tersebut hendak memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.
Namun, bukannya memberhentikan mobilnya, pengemudi itu malah tancap gas hingga anggotanya tertabrak.
Baca juga: Kronologi Polisi Kejar Fortuner Daus Mini Gara-gara Pakai Strobo, Bagaimana Nasib Mobil Itu Kini?
Karena itu, petugas lainnya mengejar pengemudi yang belum diketahui identitasnya tersebut dan akhirnya bisa tertangkap di Tol Bintara.
Saat ini, pengemudi dan mobilnya sudah dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
"(Anggota) Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," paparnya.