Masril Si Pengunggah Konten Fadil Imran dan Kerajaan Ferdy Sambo Akhirnya Bebas
Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya menghirup udara bebas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya melepas tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Masril, warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Irjen Fadil Imran yang dinarasikan dengan Kerajaan Sambo.
Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu akhirnya selesai dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice.
Masril yang sempat ditahan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya akhirnya menghirup udara bebas.
Video bebasnya Masril turut diunggah akun Twitter @f_fathur pada Jumat (26/8/2022) malam.
"Alhamdulillah Masril telah lakukan restorasi Justice dan sudah bisa kembali kePKU Thanks berat buat Sobat Mirwansyah SH Tetap semangat namun tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal," tulis keterangan video yang diunggah akun @f_fathur.
Dalam video itu, tampak Masril didampingi seorang pengacara bernama Mirwansyah dan mengucap syukur karena telah bebas dari jeratan pidana.
Raut wajah Masril juga tampak gembira atas kasus yang membuatnya dijerat UU ITE atas postingan di akun TikTok Anies Riau.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Pria Asal Pekanbaru Ditangkap Karena Unggah Fadil Imran dan Konsorsium 303
"Alhamdulillah, saya sudah bersama Bang Masril. Gimana perasaan abang?," tanya Mirwansyah.
"Alhamdulillah, terima kasih, bangga. Mungkin tidak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memperjuangkan saya untuk bisa kembali beraktivitas," jawab Masril sambil mengucap rasa syukur.
Sementara itu, Tribunnews.com juga telah mencoba mengkonfirmasi penyelesaian kasus Masril kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Hingga pagi ini, Zulpan belum merespons terkait penyelesaian restorative justice dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro.
Ia diamankan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengunggah ulang video kerajaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam dugaan praktik judi atau 303.
"Alasan ditangkap karena pelaku melakukan repost atau mengunggah ulang. Itu kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Adapun postingan itu diunggah akun TikTok @AniesRiau. Akun itu mengunggah ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890.
Meski bukan pembuat, namun postingan ulang itu berujung jeratan pidana.
"Karena dia adalah orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.
Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta. Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Seorang dari tim pengacara Masril, Suroto mengatakan kliennya itu diketahui mengunggah konten video di akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @Aniesriau.
Dalam konten itu, Masril memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dan mencantumkan tagar #BerantasJudiOnline.
Dalam video itu adapula nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri lainnya.
Menurut Suroto, Masril dalam hal ini hanya mengunggah ulang konten tersebut yang diambil dari akun lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Masril dengan Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya.
Tapi tetap saja, proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
Suroto menuturkan pihaknya selaku tim pengacara sudah bertemu dengan Masril dan penyidik pada 12 Agustus 2022 lalu.
"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, Kamis siang.
Lanjut dia, terkait permohonan tersebut, hingga kini belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan jika Polda Metro Jaya tetap memproses perkara ini maka pihaknya akan melapor ke Propam Mabes Polri dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami masih menunggu, sekitar 2 hari ke depan kami akan mengambil sikap. Kalau tidak ada respon, kita laporkan ke Propam dan kita ajukan praperadilan," tandasnya.