Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang 'Pelat Dewa' Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dalam operasi ini semua pelanggar akan ditindak walaupun kendaraan berpelat dewa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang 'Pelat Dewa' Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
Fandi Permana
Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang 'Pelat Dewa' Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022 

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

BERITA REKOMENDASI

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu


14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas