Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Lahan UIN Jakarta Menggunakan Pendekatan Humanis dan Kedepankan Dialog

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi pengembalian sebanyak enam bidang tanah yang berada di Puri Intan, Kecamatan Ciputat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eksekusi Lahan UIN Jakarta Menggunakan Pendekatan Humanis dan Kedepankan Dialog
Istimewa
Eksekusi lahan UIN di Puri Intan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi pengembalian sebanyak enam bidang tanah yang berada di Puri Intan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ke pangkuan Kementerian Agama.

Eksekusi pengembalian yang dimiliki negara itu dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah dengan total luas 3.600 meter persegi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Sulaiman N Sembiring mengatakan tanah tersebut diketahui dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah antara lain Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely, dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 m² yang letaknya saling berdekatan.

Menurut Sulaiman N Sembiring sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis.

"Bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku pemohon eksekusi dengan warga yang menguasai tanah negara yang akan dieksekusi tersebut," ujar Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Sulaiman menjelaskan dalam rapat koordinasi antar instansi tersebut juga ditegaskan apabila pada 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan.

Dalam dialog tersebut, menurut dia, terdapat empat warga yang bersedia menandatangani berita acara serah terima tanah negara.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu hingga 15 Desember 2022," jelasnya.

Sulaiman menambahkan eksekusi tanah negara pada 20 Oktober 2022 mendapat pengamanan penuh dari Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur, Kodim 0506 Tangerang dan Koramil Ciputat, serta sejumlah tenaga pengaman dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Sekretaris Tim Percepatan Penyelesaian Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Thobroni mengatakan eksekusi pengembalian Tanah Negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019.

UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai.

Baca juga: Presiden Timor Leste José Manuel Ramos-Horta Akan Berikan Kuliah Umum di UIN Jakarta

"Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," kata Imam.

Eksekusi tanah Negara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 pada 30 November 1994 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Husendro, salah satu kuasa hukum dari penghuni menyebut seharusnya proses pengadilan diutamakan lebih dulu.

"Nanti pengadilan yang melihat, pendapat kami yang benar atau pendapat pihak UIN, atau kejaksaan. Kalau kami kalah di pengadilan, kami dengan senang hati akan keluar. Tapi tiba-tiba eksekusi," ucapnya dikutip dari Tribun Tangerang.

Dia turut menyayangkan jaksa yang pergi usai membacakan surat eksekusi.

Tak hanya itu, ia pun menilai kepolisian yang ada di lokasi tidak tegas padahal pihaknya sudah itikad baik dengan melakukan gugatan perdata.

Sebelumnya, lahan tersebut merupakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Husendro menyebut salah satu oknum dari yayasan menjual aset tersebut kepada kliennya (jual beli biasa).

Kemudian, oknum penjual tersebut dipidanakan oleh yayasan dan ada putusan pidana.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Tangerang 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas