Minta Orangtua Lapor Jika Anaknya Pakai Narkoba, Direktur Reserse Narkoba PMJ: Tidak Akan Dipenjara
Kombes Pol Mukti Juharsa meminta kepada masyarakat khususnya para orang tua agar melapor apabila melihat anaknya terindikasi menggunakan narkoba
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Juharsa meminta kepada masyarakat khususnya para orangtua agar melapor apabila melihat anaknya terindikasi menggunakan narkoba.
Bahkan Mukti sampai menekankan, agar masyarakat tidak perlu takut melapor jika anaknya memakai narkoba karena pemakai narkoba tidak akan dijebloskan kedalam penjara.
"Jadi tolong bapak ibu dirumah yang kalau anaknya sudah aneh-aneh segera ke polisi. Jangan takut, pasti akan direhab tidak akan dipenjara," kata Mukti, Jum'at (21/10/2022).
Mukti menerangkan, jika merunut pada Undang Undang tentan narkotika, penindakan untuk pengguna narkoba tidak akan dipidana melainkan dilakukan rehabilitasi.
Ia menjelaskan, adapun tujuan tersebut untuk menjalankan optimasi ketahanan keluarga yang saat ini tengah gencar dilakukan.
Baca juga: Tekan Penggunaan Narkoba di Kampus, Polisi Akan Gelar Tes Urine Sebulan Sekali
"Jadi kalau ada temannya sudah melenceng segera lapor polisi, jangan takut anda dilindungi Undang Undang. Imbauan kami Direktorat Reserse Narkoba PMJ adalah optimasi ketahanan keluarga," ungkapnya.