Mobil Sport Viral Karena Pakai Pelat Khusus TNI AD, TNI-Polda Metro Jaya Cek Keaslian
Akun itu mempertanyakan apakah boleh pemilik mobil sport yang dipasang pelat khusus TNI AD bernomor B 1983 RFD.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah postingan viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil sport berwarna merah yang terpakir dengan menggunakan nomor pelat khusus RFD atau pelat khusus untuk TNI AD.
Unggahan itu viral salah satunya diunggah akun twitter @cassianissafira.
Akun itu mempertanyakan apakah boleh pemilik mobil sport yang dipasang pelat khusus TNI AD bernomor B 1983 RFD.
"Platnya plat TNI AD (RFD) B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini? @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @prabowo @Kemhan_RI @tni_ad @Puspen_TNI," tulis akun @cassianissafira seperti dikutip, Jumat (4/11/2022).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut kewenangan untuk mengeluarkan pelat khusus tersebut adalah Polda Metro Jaya.
"Kita juga tidak bisa mengidentifikasi apakah yang megang pejabat TNI atau Purnawirawan kita belum bisa mengidentifikasi karena ada di Polda Metro (datanya)," kata Hamim kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebut pihaknya harus mengecek ke database Samsat.
"Kalau itu harus dicek dulu di Samsat nanti," ucap Jhoni.
Baca juga: Kerap Arogan di Jalanan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Pemakaian Pelat RF
Pengecekan itu, kata Jhoni, untuk mengetahui apakah pelat khusus itu benar dipergunakan untuk mobil tersebut atau tidak.
"Apakah itu sudah sesuai dengan ketentuannya atau enggak itu dari datanya harus dicek dulu," tukasnya.