Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda yang Dianiaya Dua Satpam Stasiun Duri Mengidap Down Syndrome

Satpam kesal terhadap AZ karena ketika diinterogasi perihal pembakaran sampah tersebut melontarkan jawaban yang berubah-ubah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemuda yang Dianiaya Dua Satpam Stasiun Duri Mengidap Down Syndrome
Ist
Ilustrasi pemuda dianiaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut AZ (21) pemuda yang dianiaya oleh DI (25) dan DB (20) dua oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, karena bakar sampah mengidap down syndrome atau keterbelakangan mental.

"Iya down syndrome dia, keterbalakangan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Putra menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ia dapat, selama ini AZ memang kerap beraktivitas di sekitar Stasiun Duri.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Oknum Satpam Stasiun Duri Diduga Aniaya Pemuda Karena Bakar Sampah Tengah Malam

Adapun kediaman AZ sendiri, disebut Kapolsek tak jauh dari area Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat tersebut.

"Dia sering berkeliaran di stasiun kalau keterangannya (dua satpam). Rumahnya juga tidak jauh sebenarnya (dari stasiun)," sebut Putra.

Lanjut Kapolsek, pada saat dimintai keterangan, dua satpam tersebut berdalih tidak tahu kalau AZ mengidap downsyndrome.

BERITA TERKAIT

Dikatakan Putra, DI dan SB mengaku kesal terhadap AZ karena ketika diinterogasi perihal pembakaran sampah tersebut melontarkan jawaban yang berubah-ubah.

"Itulah kenapa dipukul, kemungkinan mereka tidak tahu kalau anak ini keterbelakangan (mental)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisal AZ (21) diduga mengalami pengaiayaan yang dilakukan oleh dua oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (4/11/2022) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan kejadian itu dan menyebut telah menangkap kedua oknum satpam yang berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambora," kata Putra dalam keteranganya, Rabu (9/11/2022).

Adapun kejadian itu terjadi bermula saat korban AZ membakar sampah di samping Stasiun Duri sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.

Melihat kejadian itu, dua oknum satpam tersebut lantas mengamankan AZ karena dianggap berbahaya.

"Tapi salahnya satpam malah main hakim sendiri sebenarnya masih bisa pembinaan ke RT, RW atau keluarganya," sebutnya.

Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas