Soal Eks Kapolsek Pinang Diduga Lakukan Rudapaksa, Polda Metro: Suka Sama Suka
Polda Metro Jaya menyebut hubungan antara eks Kapolsek Pinang dengan RD adalah suka sama suka dan tidak ada unsur pemerkosaan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membeberkan temuan baru terkait dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril kepada wanita berinisial RD.
Temuan baru yang dimaksud adalah Iptu Tapril tidak melakukan rudapaksa tetapi, menjalani hubungan dengan berlandaskan suka sama suka.
“Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Tribun Jakarta.
Sehingga, kata Zulpan, Iptu Tapril tidak melakukan rudapaksa seperti tuduhan sebelumnya.
“Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan,” jelasnya.
Sebelumnya, korban berinisial RD menyebut dirinya direndahkan oleh Iptu Tapril bahkan mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD
Hal ini dialaminya saat melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan rekannya ke Polsek Pinang pada Juli 2022 lalu.
Ketika RD tengah menunggu di ruang tunggu, Iptu Tapril menghampiri dirinya.
Kemudian, RD diajak oleh Tapril ke ruangannya.
Sesampainya di ruangan kerja Iptu Tapril, RD mengaku memperoleh perlakuan tidak sopan dari Tapril.
“Dan dia bicara sudah tidak sopan,” tutur RD pada Selasa (15/11/2022).
Selanjutnya, korban menyebut ditanyai Iptu Tapril tertkait keperluan dirinya berada di Polsek Pinang.
RD pun menjawab bahwa ia diancam oleh rekan laki-lakinya yaitu akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh.
Tapril pun penasaran dan meminta RD untuk menunjukannya.