Presiden Partai Buruh Said Iqbal Bandingkan Usulan UMP Apindo dan Kadin
Buruh secara tegas menolak usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh secara tegas menolak usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Apindo mengusulkan kenaikan UMP sebesar 2,62 persen atau upah buruh di DKI minimum Rp. 4.763.293.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga membandingkan usulan Apindo dan Kadin.
Ia mengatakan baru kali ini terjadi usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin.
Namun Said Iqbal mengatakan buruh lebih setuju dengan usulan Kadin, yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UM Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 % sebesar Rp. 4.879.053.
"Kalau kami patokannya Kadin, karena Kadin kumpulan para pemilik perusahaan," kata Said Iqbal pada konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).
"Baru terjadi selama Republik ini usulan pengusaha ada dua versi. Apindo DKI punya versi sendiri. Kadin DKI punya versi sendiri. Kalau Apindo, namanya saja kumpulan pengusaha, tapi sesungguhnya kumpulan profesi pengacara dan personalia," lanjutnya.
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.
Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp. 4.901.798.
Presiden KSPI menuding Apindo selalu ingin buruh membayar pekerja/buruh dengan upah murah dan menuding Apindo mengeksploitasi upah buruh.
Baca juga: Presiden KSPI Ungkap Pengusaha Beda Usulan Soal UMP Jakarta, Mana Lebih Besar?
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said Iqbal.
Meski mengapresiasi usulan Kadin, namun menurut Said Iqbal usulan itu masih di bawah inflasi.
Sehingga buruh masih harus menanggung beban karena kenaikan BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.
Iqbal mengatakan dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh.
"Aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November," ujarnya.