Gara-gara Pakai Celana Dalam Majikan, ART Ditampar Hingga Disuntik Menggunakan Besi Panas
asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban yang telah bekerja untuk pelaku MK (64) dan SK (68) sejak Maret 2022 itu mulai mendapat penyiksaan pada bulan September 2022 karena persoalan celana dalam.
Dikatakan Zulpan sekitar bulan Juli 2022 pelaku MK diketahui marah terhadap SKH lantaran korban salah memakai celana dalam yang dimana hal itu milik MK.
"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Lalu singkat cerita pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban SKH yang saat itu tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air itu ke kaki SKH.
Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.
Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukkan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.
Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.
Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).
Baca juga: ART Asal Pemalang Disiram Air Panas & Diborgol, Ternyata Sudah Disiksa Majikan Sejak September 2022
Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.
Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.