Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majikan Penyiksa ART di Apartemen Simprug Punya Bisnis Indekos Sebanyak 100 Pintu

Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurtahul Aini menjelaskan, adapun kedua tersangka itu dikabarkan memiliki bisnis indekos sebanyak 100 pintu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majikan Penyiksa ART di Apartemen Simprug Punya Bisnis Indekos Sebanyak 100 Pintu
Warta Kota/Ramadan LQ
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyiksaan yang dilakukan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisal SHK oleh pasangan suami istri yang merupakan majikannya yakni SK (68) dan MK (64) telah diungkap kepolisian.

Dalam pengungkapan itu terungkap bahwa SK dan MK selama ini memiliki bisnis berupa jasa penyewaan indekos.

"Latarbelakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan (indekos) dari bisnis itu mereka menghidupi keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurtahul Aini menjelaskan, adapun kedua tersangka itu dikabarkan memiliki bisnis indekos sebanyak 100 pintu.

"Ada 100 pintu infonya," ucap Ratna.

Seperti diketahui kini baik SK dan MK telah ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan penyiksaan bersama lima ART nya yang lain terhadap SHK.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus kekerasan yang dialami SKH (23) asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa oleh majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban yang telah bekerja untuk pelaku MK (64) dan SK (68) sejak Maret 2022 itu mulai mendapat penyiksaan pada bulan September 2022 karena persoalan celana dalam.

Dikatakan Zulpan sekitar bulan Juli 2022 pelaku MK diketahui marah terhadap SKH lantaran korban salah memakai celana dalam yang dimana hal itu milik MK.

"Sehingga saudari MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban dan sejak itu saudari MK mulai memperlakukan korban dengan tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

Lalu singkat cerita pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban SKH yang saat itu tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu tiba-tiba pelaku MK menyiramkan air itu ke kaki SKH.

Baca juga: Kisah Tragis ART Asal Pemalang Disiksa dan Dikurung di Kandang Anjing, Alami Patah Tulang di Kepala

Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.

"Saudara SK juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menyundutkan rokok yang menyala ke korban," sebut Zulpan.

Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.

Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan oleh lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.

Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.

Atas perbuataanya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas