Kasus Delik Publik, Deolipa Tutup Pintu Bila Wali Kota Depok Minta Maaf Polemik SDN 01 Pondok Cina
Deolipa Yumara mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Depok Muhammad Idris sejak ia melaporkan kasus dugaan pelanggaran perlindungan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Depok Muhammad Idris sejak ia melaporkan kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya pihaknya, Deolipa pun menerangkan bahwa pihak Idris sejauh ini juga tak pernah menghubunginya secara langsung mengenai laporan tersebut.
Tidak adanya komunikasi antar dua pihak ini dikatakan Deolipa, pasalnya dalam laporan yang ia buat bukan merupakan tindak pidana yang dilaporkan atas dasar delik aduan melainkan delik publik.
"Gak ada tuh, beliau gak komunikasi kita juga gak komunikasi kan. Karena ini bukan persoalan komunikasi, kalau persoalan komunikasi apabila persoalan tindak pidananya delik aduan," kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
Menurut Deolipa, dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Perlindungan Anak yang dilaporkan terhadap Idris itu merupakan kasus pidana delik umum sehingga bisa dilaporkan siapa saja.
Mengenai kasus ini, ia pun menutup pintu bagi Wali Kota Depok itu untuk meminta maaf atas dugaan pelanggaran ya ia perbuat kepada siswa SDN 01 Pondok Cina itu.
"Jadi seperti ini tuh gak ada yang namanya maaf memaafkan atau ada yang cabut laporan, gak ada," sebut Deolipa.
Dikatakannya, ketika seseorang yang telah melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak maka polisi menurutnya harus terus memproses laporan tersebut.
"Makanya ketika ada yang melaporkan dan siapa pun pernah melapor ketika dilaporkan itu menjadi suatu tindak pidana yang harus diproses oleh penegak hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya beranggapan tak ada gunannya menjalin komunikasi dengan Muhammad Idris perihal dugaan pelanggaran penelantaran anak tersebut.
Ia pun menganggap bahwa komunikasi dengan Idris dianggap tak akan bernilai lantaran kasus yang ia adukan merupakan tindak pidana delik publik.
"Kenapa gak punya nilai, karena ini tindak pidana publik dan (kasusnya) sudah terjadi. Sama seperti kasus pembunuhan sudah terjadi, ya sudah proses hukumnya bagaimana," ucapnya.
"Demikian juga UU Perlindungan Anak ini termasuk juga kasus pembunuhan cuma beda aja kasusnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terkait laporan yang dibuatnya untuk Wali Kota Depok Muhammad Idris perihal dugaan pelanggaran perlindungan siswa SDN 01 Pondok Cina.