Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Masyarakat Tak Lagi Sebar Video KDRT terhadap Anak di Apartemen Jaksel

Polres Metro Jakarta Selatan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Minta Masyarakat Tak Lagi Sebar Video KDRT terhadap Anak di Apartemen Jaksel
Ist
Ilustrasi KDRT - Polres Metro Jakarta Selatan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video kekerasan terhadap anak yang terjadi di apartemen Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

Diketahui, baru-baru ini terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi terhadap anak oleh ayahnya berinisial RIS di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun juga menyebarkan video-video terkait kekerasan terhadap anak," kata Ade kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Ade menerangkan, video yang mengandung kekerasan dapat memberikan pengaruh buruk terhadap anak jika masif disebarkan.

Baca juga: Kasus KDRT di Apartemen Jakarta Selatan Tidak Hanya ke Anak, Istri Juga Pernah Jadi Korban pada 2014

Ade kemudian menyinggung Undang-Undang perlindungan Anak. Di mana, kata dia, anak harus mendapatkan perlindungan dari orangtua, dan negara.

"Karena anak punya masa depan, harus dilindungi. Mohon kami juga mengimbau tidak disebarluaskan lagi karena ini berdampak pada hal yang tidak baik, khususnya bagi masa depan anak," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.

Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).

Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.


Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Pria Pelaku KDRT ke Anak di Apartemen Jaksel

Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas