Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus: Pernah Dipenjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak

Berikut ini rekam jejak terduga pelaku yang menculik bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, yang merupakan mantan narapidana.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rekam Jejak Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakpus: Pernah Dipenjara 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak
Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin merilis foto pelaku penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Berikut ini rekam jejak terduga pelaku yang menculik bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, yang merupakan mantan narapidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky diidentifikasi sebagai terduga pelaku yang menculik bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Iwan Sumarno merupakan warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Saat ini, Iwan Sumarno telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kronologi penemuan identitas terduga pelaku penculikan tersebut.

Komarudin menyampaikan, pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV di sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tempat di mana pelaku biasa tidur di emperen toko itu.

"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ujarnya, Minggu (1/1/2023).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

Rekam Jejak Terduga Pelaku

Dirangkum Tribunnews.com, berikut rekam jejak terduga pelaku yang menculik bocah di Gunung Sahari:

Mantan Narapidana

Polisi telah menemukan petunjuk baru terkait kasus penculikan bocah di Gunung Sahari tersebut.

Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.

Komarudin menjelaskan, pria itu bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014 diketahui Iwan Sumarno alias Jacky tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Komarudin di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022), dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Polisi Temukan Gerobak Penculik Anak di Gunung Sahari, Pelaku Residivis Pencabulan Anak

Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian.
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. (Fahmi/Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas