Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik

Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Malika (6) akhirnya ditemukan polisi pada Senin (2/1/2023) malam.

Bocah tersebut diculik oleh pemulung kurang lebih selama 26 hari lamanya.

Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Malika pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologinya.

"Sementara kondisi Malika Sehat. Namun tetap harus kami cek secara medis kesehatan dan psikologinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Gunarto.

Baca juga: Malika Bocah Penculikan Sempat Kebingungan dan Terlihat Letih Saat Berhasil Ditemukan Polisi

Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui soal Malika seperti dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023):

Berita Rekomendasi

1.  Malika Ditemukan di Ciledug

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Malika setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang, Banten. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto memastikan bahwa gadis cilik itu dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.

2. Jejak kelam penculik

Terduga pelaku penculik memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas