Polisi Pastikan Tak Ada Orang Lain yang Bantu Pelaku Pembunuh Bayinya Sendiri di Jakarta Pusat
Polisi mengungkap upaya aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan tak ada pihak lain yang membantu Niawati seorang asisten rumah tangga (ART) yang tega bunuh bayinya di rumah majikannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023) lalu.
"Untuk kasus ini, tidak ada orang lain yang membantu tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin ketika dikonfirmasi, Jum'at (13/1/2023).
Lanjut Komarudin, bahkan selama bekerja sebagai ART dirumah tersebut tak ada satupun orang yang mengetahui bahwa Niawati sedang dalam kondisi hamil.
Adapun di rumah itu, dikatakan Komarudin, selain majikannya terdapat ART lainnya yang juga bekerja dilokasi tempat bekerja tersangka tersebut.
"Bahkan dirumah itu ada beberapa ART ada tiga ART dua perempuan dan satu laki-laki, mereka tidak tahu kalau tersangka sedang dalam keadaan hamil," jelasnya.
Baca juga: ART di Cempaka Putih Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Lalu Buang Jasadnya di Tempat Sampah
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap upaya aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Niawati di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2023 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun praktek aborsi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara meminum ramuan obat yang dibeli secara online.
"Dimana tersangka melakukannya di dalam kamar mandi di sebuah dimana tempat tersangka bekerja," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Usia meminum ramuan itu, Komarudin menerangkan, kemudian tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan di dalam kamar mandi tersebut.
Dalam kasus yang berhasil diungkap itu, lalu diketahui bahwa bayi tersebut ternyata sempat hidup pada saat tersangka melakukan upaya aborsi itu.
"Namun karena panik oleh tersangka disiram dengan menggunakan air sehingga hasil otopsinya bayi itu pun meninggal dan terdapat cairan di dalam rongga dada," jelasnya.
Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian membungkus jasad bayi itu menggunakan potongan handuk dan dimasukan kedalam plastik.
Lalu setelahnya, tersangka membuang jasad anaknya tersebut di tempat sampah depan rumah milik majikannya itu.
"Pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mengais sampah dan ia melihat ada kepala bayi," ucapnya.
Melihat keadaan itu, pemulung itu pun langsung melaporkan hal itu kepada warga dan kemudian diteruskan ke pihak Polsek Cempaka Putih.
Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.
"Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu," ujarnya.
Atas perbuatannya itu polisi pun telah menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.