Update Kasus Mutilasi Bekasi: Temuan Dokumen di Kontrakan Ecky, Keluarga Angela Duga Ada Motif Lain
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus mutilasi di Bekasi, pihak keluarga menemukan dokumen.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Di Polda Metro Jaya, Djodit dan Turyono bertemu dengan pemilik kontrakan yang disewa Ecky, Alexander.
Kepada Djodit dan Turyono, Alexander mengungkapkan bahwa Ecky menyewa kontrakannya sejak Juni 2021.
Dalam perjalanan menyelidiki identitas jenazah perempuan yang dimutilasi, polisi meminta Djodit dan Turyono melakukan tes DNA.
"Pada waktu hasilnya keluar, matching-nya enggak pas."
"(Turyono) 30 persen, saya lebih rendah lagi."
"Menurut tabel secara scientific, belum memenuhi."
"Tetapi saya tanya kepada dokter lain, apakah kalau 30 persen itu bukan? Itu sudah menunjukkan ada garis keturunan. Tetapi secara scientific belum," ujar Djodit, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Akhirnya dilakukan penggalian (makam) anaknya, Sita (Anna Laksita Leialoha)"
"Dan sehari kemudian kami mendapat informasi bahwa matching, terbukti bahwa itu (jenazah dimutilasi) adalah Ati adik kami," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sempat Hadiri Acara Peringatan Kematian Anak Angela Hindriari pada 2019
Sejak polisi berhasil melakukan identifikasi, Djodit dan anggota keluarga lain lalu mencoba menarik mundur kronologi hilangnya Angela.
"Hasil forensik menyatakan bahwa Ati meninggal diperkirakan 8 sampai 15 bulan yang lalu."
"Kalau itu dihitung dari Desember (2022), maksimalnya 15 bulan, itu ketemunya di bulan Oktober 2021 atau April 2022."
"Nah pengakuan Ecky (membunuh) November 2021."
"Tetapi saya cek kontraknya ke Pak Alexander sudah bulan Juni, dan tidak pernah dipakai," papar Djodit.