Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset

Puluhan korban Biro Perjalanan First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Korban First Travel, Pitra Romadoni di Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023). 

"Apakah melalui lelang negara atau lelang pembentukan tim kita enggak tahu ini nanti Kejari," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.

Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.

Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas