Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

Kendati demilkian Syafrin tak menutup peluang bakal adanya pengecualian terhadap angkutan berbasis online agar tak terkena sistem ERP ini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespon aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak rencana sistem Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merespon aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak rencana sistem Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan Syafrin, jika nantinya jadi diterapkan, sistem ERP ini juga akan berlaku terhadap angkutan berbasis online dikarenakan kendaraan tersebut tak berplat kuning yang menandakan angkutan umum.

Berlakunya sistem ERP terhadap kendaraan online ini, dijelaskan Syafrin hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Temui Massa Aksi, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Janji Tampung Aspirasi Penolakan Sistem ERP

"Sebagaimana dalam UU nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan masih berpelat hitam," jelas Syafrin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kendati demilkian Syafrin tak menutup peluang bakal adanya pengecualian terhadap angkutan berbasis online agar tak terkena sistem ERP ini.

Akan tetapi hal itu perlu dilakukan revisi terlebih dahulu terhadap UU LLAJ oleh pemerintah pusat dan anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memasukan angkutan online kedalam kategori angkutan umum.

BERITA REKOMENDASI

"Kita akan melihat perkembanganya dari revisi UU nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih di DPR. Namun dengan posisi masih ada UU nomor 22 tahun 2009 ini maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang tergabung dalam massa aksi pengemudi ojek online menggelar aksi penolakan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Aksi penolakan kebijakan ERP itu berdasarkan pantauan Tribunnews.com digelar sejak pukul 12.05 WIB dan dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai elemen komunitas ojek online di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Tolak Kebijakan ERP, Ratusan Pengemudi Ojek Online Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta

Dalam aksi itu terlihat peserta massa aksi juga membawa sejumlah atribut seperti bendera dan poster berisi berbagai tuntutan terkait penolakan dan protes mengenai kebijakan ERP tersebut.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian tulisan yang berada dalam poster tersebut.


Tak hanya itu satu unit mobil komando milik peserta aksi juga terlihat berada di depan Gedung DPRD DKI Jakarta itu.

Sementara itu, sayup sayup penolakan ERP juga terus dilontarkan oleh ratusan massa aksi di lokasi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas