Beda Versi Kronologi Antara Polisi dan Keluarga Terkait Tewasnya Mahasiswa UI, Korban Jadi Tersangka
Belakangan, korban ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya
Editor: Muhammad Zulfikar
Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp.
Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.
Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.
Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.
BEM UI Kecam Penetapan Tersangka
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban kecelakaan usai ditabrak oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya Attalah layaknya fenomena kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Melki mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban adalah bentuk pemutarbalikan fakta serta proses hukum dianggapnya sebagai tameng kejahatan.
“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami fenomena ini seperti (kasus) Sambo jilid dua.”
“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Melki menegaskan pihaknya tidak menginginkan pemberhentian proses penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka
Selain itu, lanjutnya, dia tidak menginginkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tanpa didasari pertimbangan yang benar dan hanya demi membebaskan AKBP Eko Setio Budi Wahono.
“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan.”
“Jangan sampai SP3 itu keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggunjawaban,” ujarnya.
Melki pun menegaskan BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Hasya dan keluarganya.