Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Minta Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Terkait Kecelakaan Sesuai SOP
Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga mendiang Hasya Atallah Saputra, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur.
Diketahui, mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan
Gita menyebut, pemeriksaan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," katanya.
Selanjutnya, ia mempertanyakan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus Hasya.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.
"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Sebelumnya, Ira, ibu dari Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait sang anak ditetapkan sebagai tersangka.
Ira mengatakan, ia kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus sang anak berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Kecewa Sang Anak Dijadikan Tersangka
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Lanjutnya, pihak keluarga juga akan menerima apapun keputusan pengadilan.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan, mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas karena kelalaiannya sendiri dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.