PKS Menolak, Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Hanya Akan Pindahkan Kemacetan
Upaya mengurangi kemacetan tidak terletak pada jalan berbayar maupun tidak berbayar, namun pada tata kelola transportasi.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023). Polda Metro Jaya berencana menambah 73 titik tilang elektonik di tahun 2023 guna memantau beberapa pelanggaran di jalan. Tribunnews/Jeprima
Dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan sistem ERP. Berikut rinciannya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Berita Rekomendasi
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M Husni Thamrin
7. Jalan Jend Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.