Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Menolak, Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Hanya Akan Pindahkan Kemacetan

Upaya mengurangi kemacetan tidak terletak pada jalan berbayar maupun tidak berbayar, namun pada tata kelola transportasi.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PKS Menolak, Wacana Jalan Berbayar di Jakarta Hanya Akan Pindahkan Kemacetan
Tribunnews/JEPRIMA
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023). Polda Metro Jaya berencana menambah 73 titik tilang elektonik di tahun 2023 guna memantau beberapa pelanggaran di jalan. Tribunnews/Jeprima 

Baca juga: Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

Berita Rekomendasi

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said

ERP Karakternya Tidak Seperti Jalan Tol

Salah satu negara yang sudah menerapkan sistem ERP adalah Singapura untuk mengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalannya.

Meski sama-sama berbayar, namun ada sejumlah perbedaan antara ERP dengan jalan tol.

Sistem ERP menerapkan biaya pada pengendara yang menyebabkan kemacetan. Sementara, pada sistem jalan tol, penerapan biayanya digunakan untuk akses ke jalan khusus.

Dikutip dari laman Dephub, penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.

Contoh ruas jalan di Singapura yang sudah menerapkan sistem ERP alias jalan berbayar untuk setiap kendaraan yang melintas.

Sehingga berbeda dengan jalan tol yang memiliki aturan untuk wajib membayar saat akan masuk ke suatu daerah dengan akses jalan tertentu.

Pada jalan yang menerapkan sistem ERP juga dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Sementara di jalan tol, kendaraan roda 2 tidak diizinkan untuk melintas.

Berikut poin-poin perbedaan antara ERP dan jalan tol:

1. Perbedaan Sistem Pembayaran

Pengendara yang hendak melintas di jalan tol wajib berhenti pada gerbang tol untuk melakukan pembayaran.

Sementara sistem tersebut tidak berlaku di ERP.

Dikutip dari laman Bobo, pada ERP akan ada sebuah alat yang dipasang pada setiap kendaraan dan juga pada ruas jalan.

Apabila sebuah mobil melintas pada jalan yang dipasang ERP, maka ERP pada mobil akan secara otomatis berkurang saldonya.

2. Perbedaan Tujuan ERP dan Jalan Tol

Dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, tujuan adanya sistem ERP yakni untuk strategi pengendalian lalu lintas.

Selain itu, ERP juga dijadikan untuk mengatasi kemacetan melalui pembatasan kendaraan. Sementara, jalan tol digunakan untuk mempercepat akses mobilitas dari daerah satu ke lainnya.

3. Perbedaan Saldo Pembayaran

Jika pengendara jalan tol kehabisan saldo, maka kendaraan tidak dapat melintas di jalan tersebut.

Berbeda dengan ERP, jika saldo ERP pada mobil habis, maka kendaraan tetap bisa melintasi jalan yang menerapkan sistem tersebut.

Nantinya, akan ada pencatatan data mobil dan tagihan pembayaran jalan akan dikirim langsung ke pengendara.

4. Perbedaan Tarif Pembayaran

Pada jam-jam sibuk dan padat, pada jalan yang menerapkan ERP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.

Dikutip dari laman jdih.maritim.go.id, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Dalam kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.

Baca juga: Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

Manfaat dan Dampak Penerapan ERP

Dikutip dari repository.umy.ac.id, menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2021), manfaat ERP di antaranya:

1. Pemerintah:

- Menurunkan tingkat kemacetan.

- Pendapatan baru dari sektor lalu lintas bertambah.

- Mempermudah batasi lalu lintas.

- Pengalihan moda trasnportasi kendraan pribadi untuk penggunaan angkutan umum.

- Meningkatkan efektifitas dan penghematan dari manejemen permintaan.

2. Pengendara:

- Nyaman dalam berkendaraan

- Perjalanan yang ditempuh tepat waktu

- Memudahkan dalam berpindah moda ke angkutan umum

- Kemudahan dalam berteransaksi

3. Masyarakat:

- Mengurangi tingkat polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan

- Berkurangnya kebisingan yang diakibatkan perpindahan moda ke angkutan umum.

- Meminimalisir kerugian ekonomi akibat kemacetan lalulintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas