Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Keduanya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang merupakan Direktur Utama CV Samudera Chemical, E dan Direkturnya, AR.
Keduanya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat jumpa pers, di Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Bareskrim Selidiki Viral Penipuan Bermodus Undangan Pernikahan via WhatsApp
Kedua buronan itu langsung ditahan usai ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Selain kedua buronan itu, penyidik juga berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni AIG selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, AS.
Sehingga total dalam kasus gagal ginjal akut polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga," jelasnya.
Untuk informasi, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Kelimanya adalah PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Kasus Judi Online Mastertogel di Jakarta Utara, 4 Orang Masih DPO
Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.