Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya diminta buka ruang bagi keluarga melapor kasus kematian mahasiswa UI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI
TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya membuka ruang bagi pihak keluarga melapor kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat kecelakaan lalu lintas.

Diketahui, insiden kecelakaan Itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 dengan melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: DPR Minta Propam Polri Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Terbaru, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah mengundang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dan jajarannya untuk mendapat informasi terkait penyelidikan kasus ini.

Dalam diskusi itu, kata Benny, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satunya, terkait ruang bagi keluarga HAS untuk membuat laporan polisi.

"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," kata Benny di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya, silakan," sambungnya.

Benny menyampaikan permintaan ini berangkat dari suara pihak keluarga Hasya saat bertemu dengan pihaknya.

Baca juga: Bantah Okum Purnawirawan Polri Penabrak Mahasiswa UI Adalah Kadernya, Gerindra: Orang Ini Arogan

Benny menyebut peluang laporan ini terkait dengan bagaimanan pertolongan atau penanganan terhadap HAS setelah kecelakaan.

"Kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini sampai akhirnya meninggal, kok tidak dikenakan sanksi hukum. Oleh sebab itu tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu gimana," ucapnya.

"Jadi nanti kaitannya nanti dengan virsum kemudian dengan dokter yang memeriksa pertama ketika datang korban ini, tapi kiranya ini untuk mengoptimalkan hingga nanti pertanyaan publik itu bisa terjawab," imbuhnya.

Tim Khusus Akan Rekonstruksi Ulang

Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Habiburokhman Sebut Penabrak Mahasiswa UI Sampai Tewas Baru Mau Daftar Jadi Caleg Gerindra

Keputusan ini diambil setelah tim khusus yang berisikan jajaran Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman, pakar transportasi, ahli hukum pidana, hingga Korlantas Polri melakukan diskusi.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Fadil memerintahkan pihaknya untuk menangani kasus kecelakaan yang berujung Hasya ditetapkan sebagai tersangka secara objektif dengan melibatkan para ahli.

Di sisi lain, Fadil mengatakan pihaknya akan bekerja secara kolaborasi interprofesi agar penanganan kasus tersebut bisa menemukan fakta secara terang benderang.

"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik," tuturnya.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka 

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Baca juga: Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Baca juga: LPSK Terbuka jika Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Ajukan Perlindungan

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu. 

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas