Kuasa Hukum Mahasiswa UI Anggap Proses Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maladministrasi
Dengan adanya SP3 akhirnya tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athalah Saputra tak terlihat hadir dalam proses rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan polisi pada Kamis (2/2/2023) pagi tadi.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat menuturkan, pihaknya menganggap bahwa dilakukan rekonstruksi ulang itu mengandung maladministrasi mengingat polisi telah menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut pada 13 Januari 2023 lalu.
"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan Rian adapun hal itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor register 585/X/2022 per tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 13 Januari 2023.
"Oleh karena itu Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.
Baca juga: Terungkap di Rekonstruksi, Mahasiswa UI Tak Langsung Diberikan Pertolongan Medis Selama 45 Menit
Seperti diketahui sebelumnya diberitakan, Sebanyak sembilan adegan dilakukan dalam proses rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah (UI) dan Purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam proses rekonstruksi itu salah satu penyidik yakni Iptu Darwis dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang memimpin jalannya proses rekontruksi tersebut menjelaskan, bahwa reka adegan rekonstruksi itu dilakukan dalam sembilan adegan.
"Mohon izin disampaikan bahwa ada sembilan adegan yang hari ini akan kita lakukan," ucap penyidik tersebut di lokasi.
Adapun rekan adegan pertama dijelaskan penyidik yakni AKBP (Purn) Eko yang dihadirkan langsung penyidik berperan sebagai saksi mengendarai kendaraan roda empat jenis Pajero berwarna putih miliknya.
Eko dalan adegan itu berkendara dari arah Sekolah Perguruan Cikini menuju ke arah Cipedak Srengseng Sawah sebelum akhirnya melintasi area tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, penyidik tersebut menuturkan bahwa pada saat kejadian mobil yang dikendarai Eko melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
"Adegan pertama, saksi saudara Eko mengemudikan kendaraan Pajero datang dari arah sana dengan kecepatan 30 kilometer per jam nanti akan kita abadikan," ucap penyidik.
Usai mendapat instruksi dari penyidik tersebut, lalu mobil yang dikendarai Eko pun berjalan perlahan menuju TKP kecelakaan maut tersebut.