Kuasa Hukum Mahasiswa UI Anggap Proses Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maladministrasi
Dengan adanya SP3 akhirnya tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tak lama kemudian lalu rekonstruksi tersebut beralih ke reka adegan kedua.
Baca juga: Polisi Gunakan Alat 3D Scanner Dalam Proses Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI
Dalam reka adegan kedua itu Eko yang mengendarai Pajero melintas di depan sebuah konter service ponsel lalu melihat dari jarak lima meter kendaraan roda dua yang ditunggangi Hasya oleng ke arah kanan dan terjatuh.
"Melihat kawaski Pulsar oleng ke kanan dan kawasaki Pulsar terjatuh," ujarnya.
Lalu dalam adegan ketiga, Eko disebut telah melihat sepeda motor berhenti di tengah jalur dan hendak berbelok ke arah kanan dengan menyalakan lampu sein.
Disaat yang bersamaan, eks perwira menengah polisi itu juga melihat kendaraan roda dua yang dikendarai Hasya melaju dan berusaha mengerem.
"Oleng dan ambruk ke arah kanan," jelasnya.
Dalam adegan ke empat, saat itu Eko Wahono disebut sempat berusaha menginjak rem setelah melihat Hasya sudah jatuh tersungkur ke aspal.
Namun na'as lantaran jarak yang sangat dekat terjadi benturan antara mobil Pajero milik Eko dengan sepeda motor milik Hasya.
"Korban saudara M Hasya Atthalah terlindas roda depan kanan dan roda kanan belakang kendaraan Mistsubishi Pajero," ujarnya.
Lalu pada adegan ke lima, dijelaskan juga bahwa Eko Wahono menghentikan mobilnya dengan posisi serong ke arah kiri.
Usai berhenti, Eko pun lantas turun dari mobil dan menunjukan titik benturan ditandai adanya bentuk penyok pada mobil.
"Dan rusaknya sepeda motor Kawasaki Pulsar," tuturnya.
Setelah melakukan itu, lanjut pada adegan ke enam, saksi yang dihadirkan yang juga merupakan teman Hasya yakni Muhammad Febru menunjukan keberadaan posisi Hasya.
"Saksi saudara Muhammad Febru FSH menunjukan posisi keberadaan Hasya dan posisi kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar," ujar Darwis.