Kuasa Hukum Mahasiswa UI Anggap Proses Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maladministrasi
Dengan adanya SP3 akhirnya tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Pada adegan ke delapan Eko bersama saksi 2 yakni Fadil Yuliansyah dan saksi Febru menghampiri Hasya dan berusaha mengangkatnya ke pinggir jalan.
Usai mengangkat Hasya ke pinggir jalan bersama para saksi kemudian Eko menelpon ambulans guna menjemput Hasya ke rumah sakit.
"Dan 30 menit kemudian kendaraan ambulans datang dan mengangkat Hasya Attalah ke dalam ambulans dan saksi Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika yang dekat TKP," pungkasnya.
Caption: Situasi rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI dan purnawirawan polisi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Fahmi Ramadhan)
Berita Rekomendasi