Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan

AKBP Eko Setia kala itu justru meminta warga yang menjadi saksi di lokasi agar menelepon ambulans untuk membawa Hasya ke rumah sakit.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono berubah warna saat dihadirkan dalam rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) 

"Yang terjadi di sini korban udah di pinggir, dengan sama pak (Eko) itu tadi sudah disitu. Saya segera telpon ambulans, ambulans segera meluncur kemari, sampai sini langsung saya angkat," ujarnya.

Lanjut Eko, ambulans kala itu tiba di lokasi tak lama usai dihubungi dirinya.

Setelah itu, ia bersama Eko Wahono langsung mengangkat Hasya kedalam mobil ambulans dan turut membawanya ke rumah sakit.

"Saya telpon sekitar 9.20an (21.20 WIB) 25n lah, setelah itu datang gak lama, hampir setengah 10 saya bawa (ke rumah sakit). Itu tanda tangan pun saya, berkas saya yang urus," ucapnya.

Terkait pernyataan menelpon ambulans itu, berbanding terbalik dengan keterangan penyidik dalam proses rekonstruksi ulang kasua tersebut.

Dijelaskan sebelumnya, pada reka adegan ke sembilan dalam rekonstruksi itu menyebutkan bahwa Eko Wahono lah yang memutuskan menelpon ambulans lalu pada akhirnya dibawa ke rumah sakit Andhika.

"Dan 30 menit kemudian kendaraan ambulans datang dan mengangkat Hasya Attalah ke dalam ambulans dan saksi Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika yang dekat TKP," ujar penyidik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas