Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Membunuh, Anggota Densus 88 Habiskan Uang Kakaknya Sebesar Rp 90 Juta untuk Judi Online

Kakak Bripda Haris mentransfer uang Rp90 juta itu secara bertahap pada 19 Januari 2023 ya di antaranya sebesar Rp20 juta dan Rp70 juta. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sebelum Membunuh, Anggota Densus 88 Habiskan Uang Kakaknya Sebesar Rp 90 Juta untuk Judi Online
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023). Bripda HS menghabiskan uang milik kakaknya sebesar Rp90 juta sebelum melakukan pembunuhan ke sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu. 

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Baca juga: Cerita Istri Sopir Taksi yang Dibunuh Bripda HS, Kini Harus Gantikan sang Suami Cari Nafkah

Lakukan Pembunuhan Setelah Dipatsus

Bripda HS ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.

Aswin menyebut Bripda HS sebelumnya menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).

BERITA TERKAIT

Aswin mengatakan setelah menjalani sanksi patsus, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan motif masalah ekonomi.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dgn Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas