Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Lalu, David pun disebut dianiaya oleh dua orang pelaku termasuk Mario Dandy Satriyo di Polsek Pesanggrahan Jaksel.
Akibat penganiayaan tersebut, David diketahui mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dirawat di Rumah Sakit Medika.
Bahkan, korban disebut dalam kondisi belum sadarkan diri hingga saat ini.
“Korban mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban.”
“Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri,” tuturnya.
Keluarga Pelaku Minta Maaf
Ayah korban yang juga merupakan pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina menyebut keluarga pelaku telah menyambangi kediamannya dan meminta maaf.
Hal ini dikabarkan olehnya melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Anak Seorang Pengurus Pusat GP Ansor Dianiaya di Jakarta Selatan, Polisi Tangkap Pelaku
Kendati demikian, Jonathan menegaskan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini.”
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanay meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” tulisnya.
Kemenkeu Angkat Bicara
Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo merespons soal status pelaku yang diduga adalah anak dari pejabat Dirjen Pajak.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Yustinus mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa David dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.