Pelaku yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
iStock
Ilustrasi. Pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya anak pengurus GP Ansor terancam hukuman dua tahun penjara buntut perbuatannya.
Selain itu, ia juga mendoakan terhadap kesembuhan korban.
“Para sedulur Banser dan para pecinta kedamaian.Saya sungguh berempati dan amat prihatin dengan kejadian yang menimpa Mas David. Kami menghormati dan menudkung proses hukum. Doa kami untuk kesembuhan David,” tulisnya.
Di sisi lain Yustinus menegaskan peristiwa penganiayaan ini adalah masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan institusi.
“Kami juga menghaturkan terimakasih untuk berbagai informasi yang disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman.”
“Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi