Wanita Kekasih Anak Pejabat Pajak Diperiksa, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor
Polisi memeriksa perempuan yang merupakan kekasih dari anak pejabat pajak terkait kasus penganiayaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan berinisial AGH (15) diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan AGH akan kembali diperiksa pada Kamis (23/2/2023).
AGH merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo sekaligus mantan pacar dari korban bernama David (17).
Adapun korban merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.
"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan."
"Tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," ujar Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis, dilansir TribunJakarta.com.
Menurut Kompol Henrikus Yossi, AGH sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan polisi.
"Sudah (konfirmasi hadir). Ya (diperiksa) siang ini," ungkap dia.
Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan
Penganiayaan oleh anak pejabat pajak itu diduga bermula dari aduan AGH.
AGH disebut mengadu kepada Mario Dandy Satriyo beberapa hari sebelum peristiwa itu terjadi.
AGH mengaku kepada Mario bahwa ia mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari David.
Mario lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada David, tetapi korban tak menjawab dan tak bisa bertemu.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Imbas Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, sang Ayah Diperiksa, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah
AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023).
Saat itu, AGH berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," tambah Ade.
Mengetahui hal itu, Mario datang ke rumah teman korban bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S.
Mereka datang menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Baca juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.
Setelah korban keluar rumah, Mario mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan seperti yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," terang Ade.
Respons GP Ansor
Ketua LBH GP Ansor, Syamsul Sammy, mengatakan korban dan tersangka tak mengenal satu sama lain sebelum aksi penganiayaan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terjadi.
Syamsul menyebut, saat kejadian, korban dihampiri tiga orang, di mana satu di antaranya merupakan tersangka.
"Tapi antara korban dan pelaku belum kenal."
"Cuma memang, jadi yang datang tiga orang menghampiri korban," ungkap Syamsul, Rabu.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Mendapati terdapat keluarga organisasinya mengalami penganiayaan, Syamsul mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menegaskan, hal itu atas perintah Ketua GP Ansor dan LBH GP Ansor Pusat yang ingin mendampingi korban selama proses hukum berjalan.
"Karena perbuatannya sudah keji sekali, karena korban masih di bawah umur masih usia 16 tahun," jelas Syamsul.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mario langsung ditahan.
Baca juga: Perbandingan Harta Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor dengan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak
Mario dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," imbuh Kombes Ade Ary.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Siti Nawiroh)