Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tangkap layar Kompas Tv
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) jadi tersangka penganiayaan kepada korban D. 

Kendati demikian dalam pengungkapan kasus ini dijelaskan Wakasat Reskrim, pihaknya tidak bisa gegabah dalam memberikan status hukum untuk para saksi tersebut.

Pasalnya menurut Henrikus, pihaknya hingga kini masih melakukan proses pendalaman untuk menguak secara utuh kasus penganiayaan tersebut.

"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP saat kejadian," tegasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas