Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tangkap layar Kompas Tv
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) jadi tersangka penganiayaan kepada korban D. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap S (19) teman dari Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur bernama David.

"Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung pemeriksaan saudara S sebagai tersangka," jelas Ade Ary kepada wartawan, Jum'at (24/2/2023).

Seperti diketahui sebelumnya S merupakan teman dari Mario Dandy yang turut berada di lokasi penganiayaan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

S yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Anshor.

"Kami telah menetapkan tersangka yang kedua yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami peran dari teman tersangka Mario Dandy Satriyo buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor yang bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, adapun teman tersangka Mario salah satunya pria berinisial S yang pada saat kejadian berada di lokasi yang sama dengan tersangka Mario.

Berita Rekomendasi

"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban. Nah ini yang masih kami dalami, apasih keterlibatan atau peran si kawan itu," ucap Henrikus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Dijelaskan Henrikus, dalam proses pendalaman itu, pihaknya disebut tengah mencocokan keterangan S yang kini menjadi saksi dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini saksi S sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Kami akan dalami, kita cocokan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si tsk (tersangka) itu si inisial S," jelasnya.

Tak hanya S, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial A yang belakangan sebagai teman dekat tersangka dan mantan kekasih dari korban David.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Mahfud MD: Jahat Sekali, Kalau Perlu Bapaknya Dipanggil 


Henrikus menuturkan, adapun permintaan keterangan tambahan terhadap A guna mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," tuturnya.

Kendati demikian dalam pengungkapan kasus ini dijelaskan Wakasat Reskrim, pihaknya tidak bisa gegabah dalam memberikan status hukum untuk para saksi tersebut.

Pasalnya menurut Henrikus, pihaknya hingga kini masih melakukan proses pendalaman untuk menguak secara utuh kasus penganiayaan tersebut.

"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP saat kejadian," tegasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas