Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengungsian Berakhir, Warga RW 01 Korban Kebakaran Depo Plumpang Diberi Dana Tinggal di Kontrakan

Ketua RW mengatakan, belum mengetahui nominal dana bantuan yang akan diberikan Pemerintah itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in Pengungsian Berakhir, Warga RW 01 Korban Kebakaran Depo Plumpang Diberi Dana Tinggal di Kontrakan
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Bambang Setiyono, selaku Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara mengungkapkan, warganya akan diberikan dana untuk tinggal sementara di rumah kontrakan 

Sementara itu, ia menjelaskan, di wilayahnya ada sebanyak 130 kepala keluarga. 84 di antaranya mengalami kerusakan rumah.

Baca juga: Alami Sesak Napas, Pengungsi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dilarikan ke RSUD Koja

"Kalau prinsip kami, siapapun mereka walaupun sudah ngontrak akan saya data dan kalau anggarannya sudah ada harus dikeluarkan ke mereka, karena mereka korban kebakaran."

Adapun selain wilayahnya, Bambang mengatakan, RW 09 juga akan mendapatkan dana bantuan tersebut.

"Tadi informasi sama, karena sebelum saya RW 09 sudah duluan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menyampaikan, akan mengakhiri penyediaan posko pengungsian bagi para korban terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang besok, Kamis (9/3/2023).

Wakil Sekretaris PMI Jakut Syarifhidayatullah membenarkan hal itu.

Lanjut Syarif, pihak PMI Jakut tengah berkoordinasi lintas sektoral dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot). Di antaranya Wali Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan RT-RW setempat.

Baca juga: RS Tugu Koja Urus 12 Korban Kebakaran Plumpang, Satu Tanpa Identitas Meninggal

Berita Rekomendasi

"Bahwasanya posko di PMI Jakarta Utara ini kita buka sampai besok terakhir, hari Kamis," kata Syarifhidayatullah, saat ditemui di posko pengungsian PMI Jakut, Rabu (8/3/2023).

Ia kemudian mengatakan, lokasi pemindahan pengungsi yang ada di PMI Jakut akan diinformasikan esok hari.

"Karena kita masih dalam tahap koordinasi dengan para stakeholder yang ada," ungkapnya.

Selanjutnya, Syarif menjelaskan alasan penutupan posko pengungsian bagi para korban kebakaran itu.

Ia mengatakan, masa tanggap darurat bencana PMI adalah tiga hari.

Sementara, hingga hari Kamis, posko pengungsian PMI Jakut terhitung telah tersedia selama tujuh hari, jika dihitung dari hari pertama insiden kebakaran Plumpang, yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu.

"7 hari itu hari Kamis sudah satu pekan," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas