Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Kecewa Disebut Tak Jujur
Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur.
Adapun sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.
"Perihal tanggapan dari para tergugat saya pribadi dan mewakili dari class action ini kecewa karena salah satu dari tergugat mengatakan kami tidak jujur," kata Habibie ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Habibie mempertanyakan dari mana asal statement tidak jujur tergugat.
Sementara penggugat merupakan korban gagal ginjal akut pada anak.
"Dari mana sisi tidak jujurnya anak kami meninggal. Anak kami dirawat dengan kondisi yang sampai sekarang pun tidak bisa kembali normal, belum bisa kembali normal setelah sekian bulan dirawat di rumah sakit masih dibilang tidak jujur," tegas Habibie.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Satu Nyawa Hilang Tidak Bisa Diukur dengan Angka
Habibie melanjutkan bahwa bukti-bukti jelas dimiliki oleh keluarga korban termasuk riwayat obat-obatan.
"Sedangkan ini bukti-bukti semua kita pegang resume medis, history obat-obatan yang kita dapat itu jelas dari faskes 1 BPJS dan itu tersebut Afi Farma dan Universal," jelasnya.
Mewakili keluarga korban lainnya Habibie berharap Majelis Hakim bisa melihat dengan jernih kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak.
"Jadi kalau mereka dikatakan kita ini tidak jujur jelas salah besar. Kita lihat nanti di persidangan, kita harap hakim bersikap adil bisa melihat mana yang jujur dan tidak jujur di persidangan ini," harapnya.
Adapun sebelumnya para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.
Sidang lanjutan ke-4 Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak agenda tanggapan dari para tergugat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Pada intinya tergugat kedua sama dengan tergugat kesatu meminta Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok. Sebagaimana yang diisyaratkan, oleh karena itu para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak," kata tergugat PT Universal Pharmaceutical di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).