Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Kecewa Disebut Tak Jujur

Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Kecewa Disebut Tak Jujur
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur. 

Adapun tergugat lainnya juga menyatakan hal yang sama meminta untuk Majelis Hakim menolak gugatan dari para korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.

Sama dengan tergugat CV Mega Integra, tergugat selanjutnya juga menyatakan hal yang sama menyatakan gugatan dari penggugat tidak sah.

"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.

Sementara itu di persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk sidang lanjutan dari kasus gagal sidang akut pada anak pada agenda putusan sela bakal diselenggarakan, Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berita Rekomendasi

Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas